1. Pengertian kearsipan
Arsip (record) yang dalam istilah bahasa
Indonesia ada yang menyebutkan sebagai “warkat”, pada pokoknya dapat diberikan
pengertian sebagai : setiap catatan tertulis baik dalam bentuk gambar ataupun
bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenai sesuatu subyek (pokok
persoalan) ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingatan
orang (itu) pula”.
Atas dasar pengertian diatas, maka yang
termasuk dalam pengertian arsip itu misalnya : surat-surat, kwitansi, faktur,
pembukuan, daftar gaji, daftar harga, kartu penduduk, bagan organisasi,
foto-foto dan lain sebaginya.
Arsip berasal dari kata Archeion (
Bahasa Yunani ) dan Archivum ( Bahasa Latin) artinyakantor pemerintah dan
kertas yang disimpan dikantor tersebut, yang semula diterapkan pada records /
rekaman pemerintah ( arsip).
Sedangkan dalam Bahasa Belanda Arsip
disebut Archief, yang berarti kumpulan tersusundaripada bahan berupa tulisan
tangan, piagam, daftar, surat, dll, yang berhubungandengan sejarah / perkembangan
suatu negara, daerah / kota, lembaga, perhimpunan /keluarga.
Menurut Ensiklopedi Administrasi,
terdapat dua pengertian Arsip, yaitu : Pertama, Suatuinstansi tempat menyimpan
warkat – warkat dari suatu organisasi secara tertib. Kedua,Segenap warkat dari
suatu organisasi kenegaraan / badan swasta yang diadakan dalam penyelenggaraan
kegiatan organisasi tersebut, dan yang dipandang berharga untuk disimpan secara
permanen bagi suatu keperluan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Arsip
diartikan sebagai dokumen tertulis yangmempunyai nilai historis, disimpan, dan
dipelihara ditempat khusus untuk referensi.
Pengertian Arsip lainnya menurut Buku
Himpunan UU & Peraturan Kearsipan RI ialah :
1. Naskah – naskah yang diterima oleh
lembaga – lembaga negara dan badan – badan pemerintahan dalam bentuk corak
apapun baik dalam keadaan tunggal maupun dalamkeadaan berkelompok, dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
2. Naskah – naskah yang dibuat dan
diterima oleh badan – badan swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak
apapun baik dalam keadaan tunggal maupun dalamkeadaan berkelompok, dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan.( Himpunan UU & Peraturan Kearsipan RI /
Drs.A.W. Widjaja .- - Jakarta : RajawaliPress, 1990 )Berdasarkan dua pengertian
diatas Drs. Zulkifli Amsyah,MLS mengatakan bahwa arsipyang disebutkan diatas
dibedakan menurut fungsinya, yaitu Arsip Dinamis dan Arsip Statis.
Dimana Arsip Dinamis ialah semua arsip
yang masih berada diberbagai kantor, baik kantor pemerintah, swasta, atau
organisasi kemasyarakatan, karena masih dipergunakansecara langsung dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan administrasi lainnya.Arsip Dimanis dalam
Bahasa Inggris disebut record.Sedangkan Arsip Statis adalah arsip yang disimpan
di Arsip Nasional ( ARNAS ) yang berasal dari arsip ( dimanis ) dari berbagai
kantor. Arsip statis dalam Bahasa Inggrisdisebut archieve.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok
Kearsipan, pasal 1 ayat a dan ayat b, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan
arsip adalah :
a. Naskah-naskah yang dibuat dan
diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan- Badan Pemerintahan dalam bentuk
corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b.
Naskah-naskah yng dibuat dan diterima oleh Badan-Badan Swasta dan atau
perorangan,
dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok,
dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Selain dari pengertian di atas, arsip
dapat diartikan pula sebagai suatu badan (agency) yang melakukan segala
kegiatan pencatatan penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan
surat-surat/warkat-warkat yang mempunyai arti penting baik ke dalam maupun ke
luar; baik yang menyangkut soal-soal pemerintahan maupun non-pemerintahan,
dengan menerapkan kebijaksanaan dan sistem tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
Peranan kearsipan
Kearsipan mempunyai peranan sebagai
“pusat ingatan”, sebagai “sumber informasi” dan “sebagai alat pengawasan” yang
sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka kegiatan “perencanaan”.
“penganalisaan”. “pengembangan, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan,
pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan pengendalian
setepat-tepatnya.
Arsip mempunyai peranan penting dalam
proses penyajian informasi bagi pimpinan untuk membuat keputusan dan merumuskan
kebijakan,oleh sebab itu untuk dapat menyajikan informasi yang lengkap, cepat
dan benar haruslah ada sistem dan prosedur kerja yang baik di bidang kearsipan.
Pada
pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1971, antara lain dirumuskan bahwa :
“tujuan” kearsipan adalah untuk menjamin
keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan
dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban
tersebut bagi kegiatan pemeritahan. Dari pengertian tersebut tampak bahwa arti
pentingnya kearsipan ternyata mempunyai jangkauan yang amat luas, yaitu baik
sebagai alat untuk membantu daya ingatan
manusia, maupun dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan kehidupan kebangsaan.Selain itu kearsipan
juga merupakan salah satu bahan untuk penelitian ilmiah.
BEBERAPA
ISTILAH DI DALAM KEARSIPAN
1.
Arsip dinamis
Arsip dinamis adalah arsip yang masih
diperlukan secara langsung dalam perencanaa, pelaksanaan, penyelenggaraan
kehidupan kebangsaan pada umumnya atau arsip yang digunakan secara langsung
dalam penyelenggaraan administrasi Negara. Arsip dinamis dilihat dari
kegunaannya dibedakan atas :
a. Arsip aktif: adalah arsip yang secara
langsung dan terus-menerus diperlukan dan digunakan dalam penyelenggaraan
administrasi sehari-hari sera masih dikelola oleh Unit Pengolah.
b. Arsip Inaktif: adalah arsip yang
tidak secara langsung dan tidak terus-menerus diperlukan dan digunakan dalam
penyelenggaraan administrasi sehari-hari serta dikelola oleh Pusat Arsip.
2. Arsip Statis
Arsip
statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan
pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, maupun untuk
penyelenggaraan administrasi sehari-hari.Arsip statis ini berada di Arsip
Nasional Republik Indonesia atau di Arsip Nasional Daerah.
3.
File
File
dapat disamakan dengan pengertian “berkas” atau “bendel” yang merupakan satu
kesatuan
arsip tentang masalah tertentu dan disimpan berdasarkan pola klasifikasi.
4.
Indeks
Indeks
adalah sarana penemuan kembali surat dengan cara mengidentifikasi surat melalui
penunjukan suatu tanda pengenal yang dapat membedakan surat tersebut dengan
yang lainnya. Tanda pengenal surat ini harus dapat diklasifikasikan dan
merupakan penunjuk langsung kepada berkasnya.
5.
Kartu kendali
Kartu
kendali adalah isian (kartu) untuk mencatat surat-surat yang masuk/keluar yang
tergolong surat penting. Di samping berfungsi sebagai pencatat surat, kartu
kendali dapat berfungsi pula sebagai alat penyampaian surat dan penemuan
kembali arsip.
Kartu kendali terdiri atas 3 (tiga)
rangkap dan 3 (tiga) warna : putih, biru, dan merah.
a. Kartu Kendali warna putih untuk
“pengarah surat” sebagai alat kontrol.
b. Kartu Kendali warna biru untuk penata
arsip sebagai arsip pengganti, selama surat tersebut masih berada pada file
pengolah.
c. Kartu Kendali warna merah untuk Tata
Usaha Pengolah.
d. Ukuran dari kartu kendali 10 x 15 cm.
6.
Kartu tunjuk silang
Kartu
tunjuk silang adalah kartu (formulir) yang digunakan untuk memberikan petunjuk
pada satu dokumen yang mempunyai lebih dari satu masalah.
7.
K o d e
Kode
adalah tanda yang terdiri atas gabungan huruf dan angka untuk membedakan antara
beberapa masalah yang terdapat dalam Pola Klasifikasi Arsip.
8.
Lembar Disposisi
Lembar
disposisi adalah lembaran untuk menuliskan disposisi suatu surat baik yang
diberikan
oleh atasan ke bawahan maupun sebaliknya.
9.
Lembar pengantar surat rutin
Lembar
pengantar surat rutin adalah formulir yang dipergunakan untuk mencatat dan
menyampaikan
surat-surat biasa (tidak penting) dari Unit Kearsipan ke Unit Pengolah.
10.
Penerima surat
Penerima
surat adalah Unit/Staf yang bertugas untuk melakukan penerimaan surat masuk
baik dari Kurir maupun dari Pos.
11.
Pencatat surat
Pencatat
surat adalah Unit/Staf yang bertugas untuk melakukan pencatatan surat baik
untuk surat masuk maupun surat keluar.
12.
Pengarah surat
Pengarah
surat adalah Unit/Staf yang bertugas untuk menentukan kepada pengolah mana
surat yang bersangkutan harus disampaikan.
13.
P e n g o l a h
Pengolah
adalah Unit/Staf yang bertugas untuk melakukan penggarapan masalah isi surat.
Unit
Pengolah terdiri atas :
a.
Pimpinan pengolah
b.
Tata usaha pengolah
c.
Pelaksana pengolah
14.
Penata arsip
Penata arsip adalah Staf yang bertugas
menyimpan surat-surat (arsip) dan memelihara arsip.
15.
Pola klasifikasi arsip
Pola klasifikasi arsip adalah
pengelompokan arsip berdasarkan masalah-masalah secara sistematis dan logis,
serta disusun berjenjang dengan tanda-tanda khusus yang berfungsi sebagai
kode.Pola klasifikasi merupakan salah satu sarana atau pedoman untuk penataan
arsip.
16.
Surat penting
Surat penting adalah surat yang isinya
mengikat dan memerlukan tindak lanjut atau merupakan kebijaksanaan Departemen,
dan apabila terlambat penyampaiannya atau hilang akan mengganggu kelancaran
pekerjaan.
17.
Surat biasa
Surat biasa adalah surat yang isinya
tidak mengikat dan biasanya tidak membutuhkan tindak lanjut serta hanya berupa
informasi dan suatu kegiatan. Surat biasa dicatat dalam lembar pengantar surat
rutin dan disampaikan ke Unit Pengolah.
18.
Tata usaha pengolah
Tata Usaha Pengolah adalah Unit/Staf
yang bertugas mengurus ketatausahaan pada Unit Pengolah.
19.
Formulir peminjaman arsip
Formulir peminjaman arsip adalah
formulir yang digunakan untuk meminjam arsip.Diisi rangkap 2 (dua), 1 (satu)
disimpan untuk menggantikan arsip yang dipinjam dan 1 (satu) disimpan oleh
petugas peminjaman arsip sebagai pengendalian peminjaman.
20.
Formulir penyalinan arsip
Formulir penyalinan arsip adalah
formulir permohonan penyalinan arsip yang diisi oleh unit atau staf yang
memerlukan informasi suatu arsip yang disalin.
21.
Indeks relatif
Indeks relative adalah daftar masalah
yang terdapat dalam pola klasifikasi yang disusun secara abjad masalah dan
kodenya. Indeks relative bertujuan untuk memudahkan menentukan kode surat yang
akan disimpan menurut klasifikasi masalah yang terdapat dalam pola klasifikasi
arsip, dan biasa digunakan juga dalam penemuan kembali arsip.
22.
Jadwal retensi arsip
Jadwal retensi arsip adalah pedoman
tentang jangka waktu penyimpanan arsip sesuai dengn nilai kegunaannya dan
sebagai dasar penyelenggaraan penyusutan, pemusnahan dan penyerahan arsip ke
Arsip Nasional.
23.
Penyusutan arsip
Penyusutan arsip adalah proses kegiatan
penyiangan arsip/berkas untuk memisahkan
arsip aktif dari arsip inaktif serta
menyingkirkan arsip-arsip yang tidak berguna
berdasarkan
jadwal retensi arsip.
24.
Penyerahan arsip
Penyerahan arsip adalah pengalihan
wewenang penyimpanan, pemeliharaan dan pengurusan arsip statis dari
Lembaga-Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Badan Swasta dan Perorangan kepada
Arsip Nasional Republik Indonesia atau Arsip Nasional Daerah.
25.
Pemusnahan arsip
Pemusnahan arsip adalah proses kegiatan
penghancuran arsip yang tidak diperlukan lagibaik oleh instansi yang
bersangkutan maupun oleh Arsip Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar